IndonesiaBuzz: DKI Jakarta, 7 Agustus 2023 – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengumumkan bahwa penyanyi dan aktor, Rahmat Aldiansyah Taher, yang dikenal dengan nama Aldi Taher, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD DKI.
Dody Wijaya menyampaikan bahwa Aldi Taher tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyebabkan statusnya sebagai calon dari PBB menjadi tidak valid.
“Yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga statusnya TMS di PBB,” terang Dody melalui pesan singkat, Senin (7/8/2023).
Kontroversi bermula ketika Aldi Taher mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD DKI melalui dua partai politik. Ia mendaftar sebagai bacaleg DPRD DKI melalui PBB, tetapi kemudian diketahui bahwa dia juga mendaftar untuk maju ke Senayan melalui Partai Perindo. KPU DKI kemudian meminta Aldi Taher untuk memilih salah satu partai politik untuk maju sebagai calon.
KPU DKI memberikan kesempatan bagi partai politik dan bacaleg untuk memperbaiki data pada periode 26 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, KPU DKI juga melakukan verifikasi administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon serta kegandaan pencalonan dari 10 hingga 31 Juli 2023.
Namun, dalam masa perbaikan tersebut, PBB ternyata masih mendaftarkan kembali Aldi Taher sebagai calon legislatif. Sayangnya, pencalonan ini berdampak pada kegandaan pencalonan Aldi Taher, yang menyebabkan ia dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DKI.
Dody Wijaya menegaskan bahwa para bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara hingga 11 Agustus 2023.
Berdasarkan pengumuman KPU DKI, dari total 1.895 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik untuk tingkat DPRD, sebanyak 1.720 dinyatakan memenuhi syarat, sementara 139 orang, termasuk Aldi Taher, tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta. @wara-e