Saturday, January 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Aldi Taher Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

by wara.e
August 7, 2023
Reading Time: 2 mins read
Aldi Taher Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta, Ini Alasannya

Aldi Taher Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: DKI Jakarta, 7 Agustus 2023 – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengumumkan bahwa penyanyi dan aktor, Rahmat Aldiansyah Taher, yang dikenal dengan nama Aldi Taher, telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD DKI.

Dody Wijaya menyampaikan bahwa Aldi Taher tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyebabkan statusnya sebagai calon dari PBB menjadi tidak valid.

“Yang bersangkutan tidak melampirkan surat pernyataan mencalonkan diri dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan maju di DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga statusnya TMS di PBB,” terang Dody melalui pesan singkat, Senin (7/8/2023).

Kontroversi bermula ketika Aldi Taher mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD DKI melalui dua partai politik. Ia mendaftar sebagai bacaleg DPRD DKI melalui PBB, tetapi kemudian diketahui bahwa dia juga mendaftar untuk maju ke Senayan melalui Partai Perindo. KPU DKI kemudian meminta Aldi Taher untuk memilih salah satu partai politik untuk maju sebagai calon.

BeritaTerkait

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut

Libur Isra’ Mi’raj Tingkatkan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Layani 42.537 Pelanggan

KPU DKI memberikan kesempatan bagi partai politik dan bacaleg untuk memperbaiki data pada periode 26 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, KPU DKI juga melakukan verifikasi administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon serta kegandaan pencalonan dari 10 hingga 31 Juli 2023.

Namun, dalam masa perbaikan tersebut, PBB ternyata masih mendaftarkan kembali Aldi Taher sebagai calon legislatif. Sayangnya, pencalonan ini berdampak pada kegandaan pencalonan Aldi Taher, yang menyebabkan ia dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DKI.

Dody Wijaya menegaskan bahwa para bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa pencermatan daftar calon sementara hingga 11 Agustus 2023.

Berdasarkan pengumuman KPU DKI, dari total 1.895 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik untuk tingkat DPRD, sebanyak 1.720 dinyatakan memenuhi syarat, sementara 139 orang, termasuk Aldi Taher, tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta. @wara-e

Tags: Aldi TaherDKIDPRD DKI JakartaKPU
Share219SendScan

Trending

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut
News

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut

5 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

Libur Isra’ Mi’raj Tingkatkan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Layani 42.537 Pelanggan

5 hours ago
BNN Bongkar Dugaan Produksi Narkotika Cair Bermodus Vape di Apartemen Jaksel, Dua WN Malaysia Ditangkap
News

BNN Bongkar Dugaan Produksi Narkotika Cair Bermodus Vape di Apartemen Jaksel, Dua WN Malaysia Ditangkap

6 hours ago
Labuhan Sarangan 2026, Harmoni Budaya dari Lereng Lawu
Budaya

Labuhan Sarangan 2026, Harmoni Budaya dari Lereng Lawu

6 hours ago
Mobil Pick Up Terbakar di Paranggupito Wonogiri, Diduga Akibat Korsleting Aki
Peristiwa

Mobil Pick Up Terbakar di Paranggupito Wonogiri, Diduga Akibat Korsleting Aki

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut

KPK Dalami Asal Usul Emas Rp3,42 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut

January 16, 2026
Auto Draft

Libur Isra’ Mi’raj Tingkatkan Penumpang Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Layani 42.537 Pelanggan

January 16, 2026

TERPOPULER

Dana Desa di Ngawi Turun Tajam pada 2026, Pemerintah Desa Keluhkan Dampak Program Nasional

Kembali Bertugas di Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama Resmi Jadi Kapolres

Wacana Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, Bupati Ngawi Tunggu Juknis Pusat

Perbedaan Keterangan Polisi Muncul dalam Kasus Narkoba di Polres Madiun Kota

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In