IndonesiaBuzz: Pati, 14 Agustus 2025 – Gelombang aksi massa yang berlangsung di Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025 berujung pada langkah politik serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi mengumumkan penggunaan hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas fraksi DPRD menilai sikap dan kebijakan Bupati dianggap arogan serta tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang disuarakan dalam aksi. Ketua DPRD Pati menegaskan, penggunaan hak angket merupakan langkah konstitusional untuk mengawal tata kelola pemerintahan daerah agar tetap sesuai aturan dan kepentingan publik.
“Ini bukan soal perbedaan politik semata, tetapi soal akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan amanah rakyat. DPRD bersepakat menggunakan hak angket sebagai pintu masuk menuju proses pemakzulan,” ujar salah satu pimpinan DPRD Pati.
Ribuan warga sebelumnya menggelar aksi di pusat kota Pati menuntut transparansi dan sikap responsif pemerintah daerah. Demonstrasi berlangsung tertib, namun menegaskan adanya krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Sudewo.
Dengan keluarnya hak angket, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati. Hasil penyelidikan ini nantinya akan menjadi dasar apakah pemakzulan benar-benar dilakukan sesuai mekanisme perundangan. (red)







