IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Maret 2025 – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan Pertamina.
Ahok menegaskan dirinya terbuka untuk menyampaikan informasi serta keterangan terkait aktivitas dan pengawasan yang dilakukan selama menjabat di Pertamina. Ia menilai permintaan keterangan dari aparat penegak hukum merupakan hal yang wajar dalam proses penyelidikan.
“Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak kejaksaan,” ujar Ahok dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan bahwa Pertamina memiliki struktur organisasi yang kompleks, di mana pengambilan keputusan melibatkan berbagai pihak, termasuk anak perusahaan seperti Patra Niaga yang juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama.
Ia menegaskan bahwa keputusan besar terkait perubahan jajaran direksi di Pertamina atau anak perusahaannya bukan hanya berada di tangannya sebagai Komisaris Utama, melainkan merupakan wewenang Menteri BUMN.
“Ada jenjangnya nih. Anak perusahaan Pertamina seperti Patra Niaga itu punya Dewan Komisaris juga. Dan di atasnya, yang bisa memutuskan penggantian direksi adalah Direktur Utama Pertamina, yang kemudian keputusan akhirnya berada di tangan Menteri BUMN,” jelasnya.
Ahok juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan semua dokumen terkait yang dimiliki selama menjabat, termasuk notulen rapat serta rekaman diskusi dan keputusan yang diambil selama masa tugasnya di Pertamina.
“Kalau mau tanya saya keterangan apa yang saya ketahui, ya saya dengan senang hati akan memberikan keterangan. Kami ini hampir tiap hari rapat untuk melakukan pengawasan sampai ke bawah,” tegasnya.
Ia juga mengaku memiliki catatan detail mengenai berbagai perubahan yang ia minta namun tidak dilaksanakan oleh Direksi Pertamina maupun anak perusahaannya.
“Saya bisa memberikan semua notulen dan rekaman selama saya menjabat sebagai Komisaris Utama. Apa yang saya sampaikan, apa yang saya minta diubah tapi tidak dilakukan oleh Direksi, termasuk anak perusahaan, boleh diperiksa,” pungkasnya.







