IndonesiaBuzz: Selebritis – Penyanyi Agnez Mo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias. Dalam unggahan Instagram pada Kamis (13/2), Agnez menyampaikan pesan tegas tentang kebenaran dan menyinggung pihak-pihak yang dianggap serakah demi kepentingan pribadi.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez dalam unggahannya, seperti dilansir dari CNN.
Ia juga menyampaikan kritik pedas terhadap pihak-pihak yang mengklaim memperjuangkan keadilan namun berperilaku sebaliknya.
“Bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak ‘demi keadilan’ tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya.
Agnez menyoroti masalah yang lebih besar terkait sistem hukum yang menurutnya terganggu oleh praktik korupsi. “Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Agnez menyebut nama Melly dan Armand, yang dianggapnya sebagai sosok-sosok yang berani menyuarakan kebenaran. “Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam. Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” ujarnya.
Agnez menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya. “Semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran akan selalu menemukan jalannya.”
Pernyataan ini datang bersamaan dengan konfirmasi Agnez Mo untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari lalu yang menghukumnya dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait waktu pasti pengajuan kasasi Agnez. Berdasarkan peraturan, permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diumumkan. Dengan demikian, batas terakhir pengajuan kasasi Agnez adalah Kamis, 13 Februari 2025 atau Jumat 14 Februari 2025.







