Saturday, June 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

by Puthut
September 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz.com – Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan haru, hingga diwarnai dengan isak tangis dari korban, terdakwa, dan bahkan kuasa hukum.

Sidang dipimpin oleh Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Ketua majelis hakim Wiryatmi, dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan berniat untuk kembali rujuk dan membina rumah tangga. Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita (YC), mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan. Berdasar atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung berjalan menghampiri terdakwa. Tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang, bahkan kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru tersebut, hingga dirinya juga ikut menangis sembari memeluk keduanya.

BeritaTerkait

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yang mengajukan tuntunan enam bulan penjara.

“Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

Kliennya berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan.

“Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar Asri.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sempat memonopoli perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023 lalu. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur yang sakit hati karena diceraikan dan merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, membuatnya nekat memotong alat kelamin suaminya (IPN) menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. (Puthut-Red).

Tags: PN Solopolres surakartapotong kelamin suamiPutusan kasus potong kelamin suamisurakarta
Share220SendScan

Trending

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat
News

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

12 hours ago
Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh
News

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

22 hours ago
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara
News

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara

22 hours ago
SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan
News

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

23 hours ago
SPMB SMA Negeri 2026 Jadi Sorotan, Walidasa Desak Diskresi Gubernur Jatim Prioritaskan Siswa Kota Madiun
Halo Jatim

SPMB SMA Negeri 2026 Jadi Sorotan, Walidasa Desak Diskresi Gubernur Jatim Prioritaskan Siswa Kota Madiun

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

June 27, 2026
Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

June 26, 2026

TERPOPULER

Aliansi Mahasiswa Ngawi Turun ke Jalan, Soroti BBM, RUU Perampasan Aset hingga Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In