Sunday, October 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

by Puthut
September 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz.com – Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan haru, hingga diwarnai dengan isak tangis dari korban, terdakwa, dan bahkan kuasa hukum.

Sidang dipimpin oleh Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Ketua majelis hakim Wiryatmi, dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan berniat untuk kembali rujuk dan membina rumah tangga. Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita (YC), mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan. Berdasar atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung berjalan menghampiri terdakwa. Tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang, bahkan kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru tersebut, hingga dirinya juga ikut menangis sembari memeluk keduanya.

BeritaTerkait

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yang mengajukan tuntunan enam bulan penjara.

“Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

Kliennya berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan.

“Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar Asri.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sempat memonopoli perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023 lalu. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur yang sakit hati karena diceraikan dan merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, membuatnya nekat memotong alat kelamin suaminya (IPN) menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. (Puthut-Red).

Tags: PN Solopolres surakartapotong kelamin suamiPutusan kasus potong kelamin suamisurakarta
Share220SendScan

Trending

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme
Uncategorized

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

19 hours ago
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online
Peristiwa

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

22 hours ago
Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS
Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

1 day ago
Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031
News

Bupati Setyo Sukarno Dikukuhkan, Pramuka Wonogiri Siapkan Penguatan Pembinaan Generasi Muda 2026-2031

1 day ago
Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob
News

Polda Jateng Tanam 1.000 Mangrove di Batang, Perkuat Upaya Hadapi Abrasi dan Banjir Rob

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

October 24, 2026
Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

Kecelakaan Beruntun di Panglima Polim Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas Mobil Taksi Online

October 24, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In