IndonesiaBuzz.com – Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan haru, hingga diwarnai dengan isak tangis dari korban, terdakwa, dan bahkan kuasa hukum.
Sidang dipimpin oleh Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.
Ketua majelis hakim Wiryatmi, dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan berniat untuk kembali rujuk dan membina rumah tangga. Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita (YC), mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan. Berdasar atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
Setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung berjalan menghampiri terdakwa. Tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang, bahkan kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru tersebut, hingga dirinya juga ikut menangis sembari memeluk keduanya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yang mengajukan tuntunan enam bulan penjara.
“Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.
Kliennya berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan.
“Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar Asri.
Kasus pemotongan alat kelamin ini sempat memonopoli perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023 lalu. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur yang sakit hati karena diceraikan dan merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, membuatnya nekat memotong alat kelamin suaminya (IPN) menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. (Puthut-Red).