Saturday, October 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

by Puthut
September 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz.com – Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan haru, hingga diwarnai dengan isak tangis dari korban, terdakwa, dan bahkan kuasa hukum.

Sidang dipimpin oleh Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Ketua majelis hakim Wiryatmi, dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan berniat untuk kembali rujuk dan membina rumah tangga. Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita (YC), mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan. Berdasar atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung berjalan menghampiri terdakwa. Tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang, bahkan kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru tersebut, hingga dirinya juga ikut menangis sembari memeluk keduanya.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yang mengajukan tuntunan enam bulan penjara.

“Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

Kliennya berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan.

“Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar Asri.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sempat memonopoli perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023 lalu. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur yang sakit hati karena diceraikan dan merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, membuatnya nekat memotong alat kelamin suaminya (IPN) menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. (Puthut-Red).

Tags: PN Solopolres surakartapotong kelamin suamiPutusan kasus potong kelamin suamisurakarta
Share220SendScan

Trending

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

14 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

15 hours ago
Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan
News

Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan

15 hours ago
Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

1 day ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

October 23, 2026
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

October 23, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In