Monday, June 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

by Puthut
September 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
Sidang Penuh Haru, Pembacaan Putusan Kasus Pemotongan Alat Kelamin Suami

Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz.com – Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung dengan haru, hingga diwarnai dengan isak tangis dari korban, terdakwa, dan bahkan kuasa hukum.

Sidang dipimpin oleh Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

Ketua majelis hakim Wiryatmi, dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan berniat untuk kembali rujuk dan membina rumah tangga. Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita (YC), mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan. Berdasar atas beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung berjalan menghampiri terdakwa. Tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang, bahkan kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru tersebut, hingga dirinya juga ikut menangis sembari memeluk keduanya.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yang mengajukan tuntunan enam bulan penjara.

“Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

Kliennya berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan.

“Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar Asri.

Kasus pemotongan alat kelamin ini sempat memonopoli perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023 lalu. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur yang sakit hati karena diceraikan dan merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, membuatnya nekat memotong alat kelamin suaminya (IPN) menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. (Puthut-Red).

Tags: PN Solopolres surakartapotong kelamin suamiPutusan kasus potong kelamin suamisurakarta
Share220SendScan

Trending

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perunggu
Sport

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

20 hours ago
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan
News

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

20 hours ago
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026
News

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Tenis Kapolda Jatim Cup 2026

2 days ago
KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis
Halo Jatim

KAI Daop 7 dan Bank Jatim Sepakati Kerja Sama Strategis

3 days ago
Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 449 Kasus Terungkap dan 554 Tersangka Diamankan

3 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perunggu

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

June 7, 2026
Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

Presiden Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat di Bali, Pastikan Anak Rentan Putus Sekolah Mendapat Akses Pendidikan

June 7, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In