IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah informasi yang menyebut dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai keterlibatan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang mengaitkan nama Tito Karnavian dan Idham Aziz dengan perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tidak ada nama Tito Karnavian maupun Idham Aziz dalam daftar tersangka yang disampaikan penyidik.
Empat Pejabat Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU).
Slamet Uliandi menjadi orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Menurut Suhermanto, posisi Slamet dalam struktur tersebut membuatnya memiliki kewenangan terkait aktivitas penyadapan atau provisioning yang dilakukan oleh bagian monitoring.
Ia mengungkapkan, Kepala Bagian Monitoring, yakni tersangka EH dan AS, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan konstruksi perkara, khususnya mengenai dugaan mekanisme pemberian izin dan penghapusan data hasil penyadapan.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Masih dalam Perawatan
Suhermanto menyampaikan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut saat ini mencapai empat orang.
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, tersangka SU belum dapat menjalani penahanan karena masih mengalami kondisi sakit pascastroke.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan tersangka SU belum ditempatkan dalam tahanan bersama tiga tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat keempat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) mengenai akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Dengan demikian, Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini melibatkan empat tersangka sebagaimana telah diumumkan penyidik.
Adapun kabar mengenai penetapan Tito Karnavian dan Idham Aziz sebagai tersangka maupun penangkapan keduanya telah dibantah secara tegas oleh Kabareskrim Polri. Masyarakat diimbau merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. @yudi







