IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi persyaratan materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan. Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi materiil setelah lolos pemeriksaan administrasi. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi,” ujar Dewa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Dewa, laporan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. DKPP memastikan setiap aduan akan ditangani secara cermat dan hati-hati sebelum diputuskan untuk masuk ke tahapan persidangan.
Ia menegaskan, dua laporan yang telah memenuhi persyaratan materiil akan segera dilimpahkan ke persidangan. Namun, DKPP belum mengungkap identitas para pelapor dalam kedua aduan tersebut.
DKPP juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masing-masing pihak sesuai prosedur yang berlaku.
Denny Indrayana dan Sejumlah Elemen Masyarakat Adukan KPU
Salah satu laporan yang masuk ke DKPP diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah elemen masyarakat. Mereka di antaranya Koalisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Aduan tersebut ditujukan kepada para komisioner KPU RI terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny menjelaskan, substansi laporan tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dugaan pelanggaran administratif dalam penyusunan dan penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menduga terdapat penyisipan ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai tidak melalui proses pembahasan sebagaimana mestinya.
“Permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny seusai menyampaikan pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Denny menyebut pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny dan sejumlah pihak. Namun, dalam pertimbangan putusan, terdapat uraian mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Selain itu, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan batal surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait sebagai salah satu dokumen persyaratan Pilpres 2024.
Soroti Dugaan Pelanggaran Verifikasi Dokumen dan Pengawasan Bawaslu
Dalam laporan kepada DKPP, Denny dan para pengadu menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka nilai dilakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.
Pertama, mereka mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny menyinggung adanya perdebatan antara anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.
Kedua, para pengadu menduga KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melalui proses verifikasi yang profesional dan menyeluruh. Proses yang dipersoalkan mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga verifikasi faktual terhadap persyaratan pencalonan.
Ketiga, mereka menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses yang memadai terhadap proses pencalonan maupun dokumen pasangan calon.
Denny secara khusus menyoroti akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang menurutnya tidak dibuka sebagaimana mestinya. Ia menyebut persoalan tersebut juga pernah terungkap dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Denny meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para komisioner KPU yang dilaporkan. Bahkan, ia meminta agar jajaran komisioner tersebut diberhentikan dan tidak lagi menduduki jabatan publik.
Meski demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan Denny dan pihak pengadu masih merupakan dalil dalam laporan yang perlu diperiksa melalui mekanisme persidangan etik DKPP.
Dengan masuknya lima aduan tersebut, penanganan dugaan pelanggaran etik terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 kini memasuki tahapan pemeriksaan di DKPP. Hasil pemeriksaan dan persidangan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan. @yudi







