IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, penyidik Polri masih mendalami motif, tujuan, serta pihak pihak yang berkepentingan dalam praktik penyadapan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan atau berada di balik aksi ilegal yang menyeret tiga anggota Polri sebagai tersangka.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh didasarkan pada asumsi maupun spekulasi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita boleh menduga duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti,” tegasnya.
Yusril Buka Peluang Tersangka Bertambah, Keterlibatan Asing Belum Terjawab
Yusril meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus penyadapan ilegal tersebut. Ia menilai, pengembangan penyidikan diperlukan agar motif dan keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dapat terungkap secara terang.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan masih terbuka, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya disebut merupakan anggota Polri dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Yusril menegaskan, penyidik masih harus menelusuri apakah praktik penyadapan tersebut dilakukan atas inisiatif para tersangka atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah maupun memiliki kepentingan tertentu.
Bahkan, kemungkinan keterlibatan pihak asing juga belum dapat dipastikan. Pemerintah, kata Yusril, belum memiliki informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam perkara tersebut.
“Kita tidak dapat berprasangka apa apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo masih terus berkembang. Fokus penyidikan kini tidak hanya tertuju pada pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap motif, pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Pemerintah berharap proses hukum berjalan secara objektif dan berbasis bukti sehingga seluruh rangkaian kasus dapat terungkap tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. @yudi







