IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 November 2026 – Bareskrim Polri mengungkap daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran tersebut tidak hanya mencakup Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi kepolisian.
“Pada kurun waktu 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti tatacara penyadapan Polri,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, praktik tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa didahului prosedur penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Presiden Prabowo hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran Penyadapan
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut berasal dari berbagai kalangan strategis.
Selain Presiden Prabowo Subianto, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha disebut masuk dalam daftar sasaran.
Temuan tersebut memperlihatkan luasnya cakupan pihak yang diduga terdampak praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut.
Penyidik kini mendalami rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan sistem LIMS, termasuk mekanisme pemasukan nomor telepon dan proses penyadapan yang diduga dilakukan tanpa dasar prosedur penegakan hukum.
Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Asep menjelaskan, salah satu modus yang terungkap dalam penyidikan adalah penggunaan server Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui tahapan verifikasi.
Padahal, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, bukan atas perintah tanpa mekanisme yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem tersebut yang disertai tindakan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Praktik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 itu menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap bagaimana sistem digunakan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas ilegal tersebut dilakukan.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Sita Barang Bukti Elektronik
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli guna memperkuat pembuktian serta mendalami konstruksi dugaan tindak pidana.
Selain keterangan saksi dan ahli, sejumlah barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk,” ujar Asep.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menelusuri jejak komunikasi, aktivitas elektronik, serta dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik penyadapan ilegal.
Melalui rangkaian penyidikan tersebut, Bareskrim Polri berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, termasuk pihak-pihak yang menjadi sasaran dan mekanisme pelaksanaan tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga melibatkan sejumlah kalangan pejabat publik dan masyarakat. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. @yudi







