IndonesiaBuzz: Surakarta, 23 September 2026 – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik di Solo untuk membahas penguatan kewenangan dan kelembagaan dalam menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Diskusi bertajuk Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan itu berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Solo, Rabu (23/9/2026).
Sejumlah tokoh hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.
SISKS Pakoe Boewono XIV Purbaya juga hadir bersama Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya GKR Panembahan Timoer Rumbay. Kehadiran Keraton membawa perspektif sejarah mengenai sistem peradilan yang pernah berjalan di lingkungan kerajaan.
Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY.
“Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY,” kata Mulyadi.
Sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik, pelaksanaan rekomendasi, hingga hubungan kelembagaan KY dengan Mahkamah Agung.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan pengawasan terhadap hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kekuasaan kehakiman.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Abdul Chair juga memaparkan sejumlah gagasan revitalisasi kewenangan KY. Salah satunya terkait fungsi pemantauan dan investigasi yang dapat dilakukan secara aktif.
KY mengusulkan agar pemantauan dapat dilakukan tanpa menunggu laporan. Pemantauan juga diusulkan dapat berlangsung tanpa pemberitahuan kepada pengadilan.
Selain itu, KY mengusulkan kewenangan untuk memeriksa putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin dan profesionalisme hakim.
Untuk sanksi ringan dan sedang, KY mengusulkan keputusan bersifat final dan mengikat. Sedangkan untuk sanksi berat, pemeriksaan tetap dilakukan secara bersama.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari usulan tersebut. KY mengusulkan pembentukan Deputi dan Direktorat serta penguatan peran Penghubung KY di daerah.
Di tengah pembahasan sistem peradilan modern, Keraton Solo turut membuka catatan sejarah mengenai peradilan pada masa lalu.
PB XIV Purbaya mengatakan Keraton tidak memiliki kewenangan normatif dalam pembahasan kewenangan KY. Namun, Keraton memiliki pengalaman sejarah dalam menjalankan sistem peradilan.
“Kami memiliki sistem peradilan yakni peradilan Kraton yang memiliki nama peradilan Pradoto dan pengadilan serambi,” kata PB XIV Purbaya.
Ia menjelaskan Peradilan Pradoto berkaitan dengan peradilan umum. Sedangkan Peradilan Serambi berkaitan dengan peradilan agama.
Menurut PB XIV, sejarah tersebut dapat menjadi ruang untuk melihat bagaimana masyarakat pada masa lalu menyelesaikan persoalan hukum.
“Dengan latar sejarah yang ada, ketika berbicara sejarah Keraton, kami memiliki peradilan Pradoto dan peradilan Serambi,” ujarnya.
PB XIV berharap diskusi mengenai peradilan tidak berhenti di Solo. Ia berharap kerja sama yang telah dibangun dapat berkembang ke tiga pilar Mataram lainnya.
“Saya berharap diskusi ini tidak hanya di Keraton dan MoU yang sudah disepakati bisa merambah ke tiga pilar Mataram yang lain,” katanya.
KY juga menjadwalkan diskusi publik serupa di Makassar, Palembang, dan Jakarta.
Pembahasan tersebut pada akhirnya tidak sekadar menyangkut penambahan kewenangan sebuah lembaga. Ada persoalan yang lebih besar, yakni mencari titik temu antara independensi hakim dan pengawasan agar keduanya tetap berjalan tanpa mengurangi fungsi masing-masing.@eko-m







