IndonesiaBuzz: Wonogiri, 10 Juli 2026 – Penanganan dugaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang berbau menyengat diduga menyerupai minyak tanah atau solar dalam paket Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut menandai bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo mengatakan, penyidik kini mulai menelusuri rantai distribusi logistik bantuan pangan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran minyak goreng subsidi tersebut.
“Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa setidaknya enam orang saksi atas perkara tersebut,” ujar Iptu Agung Sedewo kepada wartawan, Kamis (9/7/26).
Enam saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan distribusi bantuan pangan.
Mereka terdiri atas perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pertama kali menemukan aroma tidak lazim pada minyak goreng, pihak perusahaan penyedia, hingga sejumlah pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi program bantuan pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul dugaan kontaminasi, mekanisme distribusi, serta memastikan pada tahapan mana dugaan permasalahan tersebut terjadi.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Wonogiri juga telah menerima hasil uji laboratorium terhadap sampel Minyakita yang sebelumnya dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun demikian, kepolisian belum bersedia mengungkap isi maupun kesimpulan hasil pengujian tersebut kepada publik.
Menurut Iptu Agung, hasil laboratorium masih harus dikaji bersama saksi ahli agar penyidik memperoleh kepastian mengenai kandungan zat yang terdapat dalam minyak goreng tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Hasil lab dari BPOM memang sudah keluar. Tapi untuk kepastian detail kandungannya, kami masih harus berkoordinasi dan mencocokkannya dengan keterangan ahli terlebih dahulu. Nanti perkembangannya pasti akan kami update terus ke media, tunggu saja,” katanya.
Dengan demikian, hingga saat ini kepolisian belum menyampaikan secara resmi apakah bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat benar berasal dari kontaminasi zat tertentu atau disebabkan faktor lain yang masih memerlukan pembuktian ilmiah.
Sejak laporan masyarakat pertama kali diterima, Satreskrim Polres Wonogiri melakukan sejumlah langkah awal untuk mencegah risiko yang lebih luas.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menyita sejumlah kemasan Minyakita yang diduga bermasalah sebagai barang bukti. Langkah tersebut dilakukan agar produk yang sedang diperiksa tidak lagi beredar maupun dikonsumsi masyarakat sebelum penyelidikan memperoleh kepastian.
Pengamanan barang bukti juga menjadi bagian dari proses pembuktian guna mendukung pemeriksaan laboratorium serta analisis penyidik dalam mengungkap perkara.
Polres Wonogiri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah dan keterangan para ahli. Penyidik juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah seluruh data dan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus dugaan Minyakita bermasalah dalam paket Cadangan Pangan Pemerintah ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas bahan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat melalui program bantuan pemerintah. Oleh sebab itu, kepolisian menegaskan akan menelusuri seluruh mata rantai distribusi untuk memastikan penyebab persoalan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







