IndonesiaBuzz : Rabu, 8 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka hotline pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi dapat menyelesaikan proses daftar ulang tanpa dibebani biaya wajib.
Layanan pengaduan tersebut dikelola melalui Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Masyarakat, khususnya orang tua siswa, diminta segera melaporkan apabila menemukan permintaan pembayaran yang mengatasnamakan sekolah selama tahapan daftar ulang berlangsung.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa calon peserta didik yang telah diterima tidak boleh dikenai pungutan dalam bentuk apa pun.
Orang tua juga diminta tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran apabila menemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemprov Jatim melalui Inspektorat telah membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0851-7237-8616”, ungkap Emil, Rabu (08/07/2026).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan SP4N-LAPOR dengan melampirkan bukti pendukung agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat”, tambahnya.
Emil juga menegaskan bahwa arahan Gubernur Jawa Timur adalah memastikan tidak ada pungutan kepada siswa yang telah diterima di SMA maupun SMK negeri, termasuk larangan mewajibkan pembelian paket seragam dari penyedia tertentu. Menurutnya, orang tua berhak menentukan sendiri tempat pembelian seragam tanpa adanya paksaan dari sekolah.
“Terkait iuran komite sekolah, saya mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kontribusi dari orang tua hanya boleh bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat bagi peserta didik”, tegasnya.
Pemprov Jawa Timur memastikan setiap laporan masyarakat akan diklarifikasi sebelum dilakukan tindak lanjut. Masyarakat pun diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pungutan wajib selama proses daftar ulang peserta didik baru di SMA maupun SMK negeri. (@Red)







