Tuesday, June 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polda Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BPR Bank Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp41,3 Miliar

by Yudi
May 13, 2026
Reading Time: 3 mins read
Polda Jateng Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BPR Bank Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp41,3 Miliar

Polda Jawa Tengah, saat konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/26) siang. (foto: Humas Polda Jateng).

IndonesiaBuzz: Semarang, 13 Mei 2026 – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/26). Konferensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Artanto.

Dalam keterangannya, Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus yang dikenal sebagai “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, termasuk keluarga, karyawan, maupun individu tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Harganas ke-33, Bupati Wonogiri Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster utama, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisis kredit yang tidak mengikuti prosedur.

Sementara pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang melampaui nilai agunan yang diajukan.

Adapun pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa SHM dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Djoko Julianto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Menutup konferensi pers, Djoko mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, untuk menjalankan tata kelola keuangan secara profesional dan akuntabel.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan layanan perbankan guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red – Ho Humas Polda Jateng)

Tags: 41 MiliarBPR Bank Purworejokerugian negaraKorupsiKredit Fiktif
Share220SendScan

Trending

Harganas ke-33, Bupati Wonogiri Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Indonesia Emas 2045
News

Harganas ke-33, Bupati Wonogiri Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

18 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Strategis

18 hours ago
Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal
News

Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

20 hours ago
HUT ke-75 IBI, Pemkab Wonogiri Dorong Penguatan Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
News

HUT ke-75 IBI, Pemkab Wonogiri Dorong Penguatan Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

22 hours ago
Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli
News

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Harganas ke-33, Bupati Wonogiri Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

Harganas ke-33, Bupati Wonogiri Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

June 29, 2026
Auto Draft

Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Strategis

June 29, 2026

TERPOPULER

Aliansi Mahasiswa Ngawi Turun ke Jalan, Soroti BBM, RUU Perampasan Aset hingga Alih Fungsi Lahan Pertanian

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In