IndonesiaBuzz: Semarang, 13 Mei 2026 – Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/26). Konferensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Artanto.
Dalam keterangannya, Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menemukan pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus yang dikenal sebagai “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, termasuk keluarga, karyawan, maupun individu tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster utama, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.
Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 melalui penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisis kredit yang tidak mengikuti prosedur.
Sementara pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang melampaui nilai agunan yang diajukan.
Adapun pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa SHM dan SHGB yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Djoko Julianto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Menutup konferensi pers, Djoko mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, untuk menjalankan tata kelola keuangan secara profesional dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan layanan perbankan guna mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







