Thursday, October 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Polres Wonogiri Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual di Pracimantoro, Dua Pemuda Jadi Tersangka

by Yudi
May 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Wonogiri Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual di Pracimantoro, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo, bersama jajaran Polres Wonogiri saat konferensi pers kepada awk media. Rabu (13/5/26) siang. (foto: Humas Polres Wonogiri).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 13 Mei 2026 – Polres Wonogiri mengungkap penanganan dua perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/5/26), kepolisian menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.

Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial T (38), warga Desa Gedong, Kecamatan Pracimantoro.

Dalam kasus dugaan pencabulan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20), warga Kecamatan Pracimantoro. Sementara dalam perkara dugaan persetubuhan, penyidik menetapkan tersangka lain berinisial YK (22), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan bermula ketika korban diminta mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku. Saat kondisi rumah mulai sepi, korban diduga diajak masuk ke kamar dan dipaksa melakukan tindakan seksual.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang berada di Tangerang menerima informasi dari ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku.

Sementara itu, dugaan persetubuhan terungkap ketika pelapor tengah membuat laporan terkait kasus pencabulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku pernah diajak oleh tersangka YK sekitar September 2025 dengan alasan hendak pergi ke pantai.

Dalam perjalanan, korban disebut diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga mengalami persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pencabulan dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun ditambah sepertiga pidana.

Sedangkan tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 15 huruf g UU TPKS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual guna memberikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan masyarakat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).

Tags: Dua PemudaKekerasanPracimantoroseksualtersangka
Share221SendScan

Trending

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
News

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

3 hours ago
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung
Hukum & Kriminal

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

4 hours ago
Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran
News

Wamensesneg Nilai Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Belum Pengaruhi Legitimasi Gibran

4 hours ago
Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur
News

Perpres Ekosistem Ojol Terbit, Biaya Platform 8 Persen Resmi Diatur

6 hours ago
Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali
News

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Tiang Tower WiFi di Wonogiri, Dijual ke Solo dan Boyolali

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

October 8, 2026
11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In