IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Mei 2026 – DPP Perempuan Bangsa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan perlindungan maksimal serta pendampingan menyeluruh bagi para santri korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Organisasi perempuan tersebut juga mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sebagai perbuatan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Ninik, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang meninggalkan dampak jangka panjang bagi para korban.
“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” ujar Ninik di Jakarta, Sabtu (9/5/26).
Menurutnya, kondisi psikologis para korban sangat rentan setelah mengalami peristiwa tersebut. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan serta pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” tambahnya.
Ninik menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, khususnya santriwati, berpotensi mengalami dampak berkepanjangan tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis dan sosial. Oleh sebab itu, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan proses pemulihan korban berjalan secara maksimal.
Ia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah mengatur hak-hak korban, mulai dari penanganan, perlindungan hingga pemulihan.
“UU TPKS telah mengatur dengan jelas soal hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Implementasinya harus benar-benar dijalankan di lapangan agar korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ninik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun langsung memberikan pendampingan kepada para korban guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Namun demikian, ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menjaga privasi korban. Penyebaran identitas atau informasi yang dapat mengungkap jati diri korban dinilai berpotensi memperparah trauma yang dialami.
“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar korban tidak mengalami trauma kedua akibat pemberitaan yang tidak sensitif, perundungan, maupun komentar publik yang menyudutkan.
“Jangan sampai korban mengalami trauma kedua akibat pemberitaan, perundungan atau komentar yang menyudutkan. Korban kekerasan harus dilindungi martabat dan masa depannya,” pungkasnya. @yudi







