IndonesiaBuzz: Semarang, 30 April 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Pengungkapan ini dilakukan melalui dua rangkaian kasus yang saling berkaitan dalam operasi terpadu pada Selasa (28/4/2026) hingga Rabu (29/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka di sebuah lokasi tidak lazim, yakni kandang ayam di Dukuh Geblug, Kelurahan Dukuh, Mojolaban.
“Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua tersangka, MA (40) warga Banjarsari dan MF (33) warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” ujar Yos Guntur, Kamis (30/4/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram dari MA, serta 11 paket sabu seberat 6,58 gram dari MF. Selain itu turut diamankan handphone dan alat bantu pengemasan berupa isolasi hitam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA memperoleh sabu dari seorang berinisial BB (DPO), yang kemudian didistribusikan kepada MF dan jaringan lainnya dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan kembali.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/4/2026), ketika petugas mengamankan tersangka lain berinisial AWP (38) di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah, Kota Surakarta.
Dari rumah AWP, polisi menemukan 15 paket sabu seberat 5,56 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, serta satu unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, AWP memperoleh sabu dari MA sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp4 juta. Barang tersebut kemudian dipecah untuk diedarkan kembali, sebagian juga digunakan sendiri,” jelas Yos.
Ia menambahkan, AWP diketahui telah dua kali melakukan transaksi serupa dengan MA dalam jumlah yang sama.
Dari rangkaian penindakan tersebut, ketiga tersangka MA, MF, dan AWP diduga merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika yang terstruktur. MA berperan sebagai penghubung antara pemasok dan pengedar tingkat bawah, sementara MF dan AWP berperan sebagai pengedar dengan pola distribusi berjenjang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan berantai yang terukur.
“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika mulai dari pemasok hingga pengedar di tingkat bawah. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Jateng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama berinisial BB yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Kami akan terus mengembangkan hingga ke pemasok utama yang masih dalam pencarian,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red – Ho Humas Polda Jateng)







