IndonesiaBuzz : Madiun, 25 April 2026 – Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan plastik di Kabupaten Madiun memicu desakan penindakan tegas, Jumat (24/4).
GRIB Jaya Kabupaten Madiun melalui ketuanya, S. Nugroho, meminta aparat dan instansi terkait segera turun tangan karena kasus ini dinilai menyangkut hak dasar pekerja dan berpotensi meluas.
Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah sejumlah eks karyawan mengaku ijazah mereka ditahan selama bertahun-tahun.
Bahkan, muncul klaim adanya permintaan tebusan untuk pengambilan dokumen tersebut.
Perkembangan kasus juga telah masuk ke ranah pengawasan legislatif di Kabupaten Madiun.
DPRD Kabupaten Madiun diketahui memanggil pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi sekaligus mendalami persoalan yang mencuat ke publik.
Ketua GRIB Jaya Kabupaten Madiun, S. Nugroho, menegaskan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut hak dasar pekerja. Ijazah itu dokumen pribadi, tidak boleh dijadikan alat tekan,” tegasnya saat ditemui, Jumat (24/4).
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus tidak berlarut-larut apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Bisa jadi ada pola yang sudah berlangsung lama, tapi tidak berani dilaporkan oleh pekerja,” ujarnya.
GRIB Jaya mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun agar meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya.
Selain itu, organisasi tersebut menyatakan siap membuka ruang pengaduan dan mendampingi korban hingga persoalan tuntas.
Di sisi lain, pemerintah daerah Kabupaten Madiun melalui dinas terkait masih melakukan pendataan jumlah korban dan penelusuran dokumen yang diduga ditahan.
Secara regulasi, praktik penahanan ijazah dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda, sehingga penanganan kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. (@Arn)







