IndonesiaBuzz : Madiun, 19 April 2026 – Praktik chiropractic di wilayah Madiun menjadi sorotan setelah tenaga medis dan pemerintah daerah mempertanyakan efektivitas serta legalitas layanan tersebut.
Terapi manipulasi tulang belakang ini dinilai berisiko, sementara izin operasionalnya belum memenuhi ketentuan layanan kesehatan.
Layanan yang dikenal sebagai “kretek” tulang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kehadirannya memicu perdebatan karena diklaim sebagai alternatif pengobatan, meski belum didukung bukti medis yang kuat.
Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi di National Hospital Surabaya serta RSUD Sidoarjo, Larona Hydravianto, menegaskan bahwa penanganan gangguan muskuloskeletal harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Ia menyebut praktik chiropractic tidak selalu dilakukan oleh tenaga dengan kompetensi medis.
“Pengobatan yang berkaitan dengan keluhan dan penyakit pada sistem muskuloskeletal, seperti tulang, sendi, dan otot, memang saat ini marak. Khususnya problem tulang belakang (spine) yang dilakukan oleh chiropractor,” ujar dr. Larona, Minggu (19/04/2026).
Ia juga menyoroti aspek kompetensi praktisi yang dinilai belum memadai.
“Yang perlu diketahui, chiropractor ini biasanya tidak mendapatkan pelatihan yang memadai di bidang kedokteran, sehingga efektivitas pengobatan yang dilakukannya pun dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengacu pada hasil penelitian terkait metode tersebut.
“Studi-studi tersebut menemukan bahwa manipulasi chiropractic ini tidak efektif untuk memperbaiki kondisi patologis pada tulang belakang,” tukasnya.
Ia menambahkan potensi dampak yang dapat terjadi.
“Ada banyak kejadian efek samping yang tidak diinginkan, mulai dari ringan, sedang hingga fatal,” imbuh Larona.
Dari sisi regulasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Widya Wardhani, menyatakan tidak memberikan rekomendasi terhadap praktik tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan legalitas yang dimiliki hanya berupa akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM, bukan izin operasional layanan kesehatan.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih layanan kesehatan. Legalitas dan kompetensi tenaga menjadi faktor penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan. (@Arn)







