IndonesiaBuzz: Magetan, 21 Februari 2026 – Dinamika penanganan dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019-2024 kian memanas menyusul pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan. Momentum ini dinilai sejumlah kalangan sebagai titik krusial arah penegakan hukum di daerah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyebut pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Magetan sebagai peluang menghadirkan “aura baru” dalam pemberantasan korupsi. MAKI mendesak agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Heru, tim litbang dan investigasi MAKI bersama NGO serta media lokal telah mengantongi bukti berupa kwitansi dugaan “fee ijon” sebesar 15 persen dari total nilai hibah pokir sebelum dana dicairkan kepada penerima. Temuan itu, kata dia, diperoleh dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui investigasi mendalam.
“Praktik ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan indikasi keterlibatan unsur pimpinan legislatif yang menggurita ke bawah. Kami memiliki bukti kwitansi dan dokumen pemotongan yang mencengangkan,” ujar Heru dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/26).
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Kejari Magetan. Aparat penegak hukum telah memanggil puluhan anggota DPRD aktif dan mantan, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi. Selain dugaan pemotongan hibah, mencuat pula indikasi proyek fiktif atau mangkrak, termasuk pembangunan sumur bor dari dana pokir yang dilaporkan tidak berfungsi.
Di tengah proses itu, mantan Kajari Magetan, Dezi Setiapermana, dicopot pada 19 Januari 2026 oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di pusat. Posisi tersebut sempat diisi pelaksana tugas Farkhan Junaedi sebelum akhirnya Sabrul Iman resmi dilantik sebagai Kajari definitif pada Februari 2026.
MAKI menilai mutasi tersebut sebagai langkah korektif yang membuka ruang perbaikan kinerja institusi, bukan sekadar rotasi administratif. Heru menegaskan, berdasarkan bukti yang telah dihimpun, unsur minimal dua alat bukti dinilai telah terpenuhi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Untuk memperkuat kontrol publik, MAKI Jatim berencana menggelar aksi demonstrasi di Magetan dengan estimasi ratusan peserta. Bahkan, terdapat wacana penyegelan Kantor DPRD sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan transparan, cepat, dan bebas intervensi.
Publik Magetan dan Jawa Timur kini menanti komitmen pimpinan baru Kejari Magetan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta hak masyarakat. Jika terbukti, pola “fee ijon” di tingkat kabupaten ini bisa menjadi preseden penting dalam membongkar praktik serupa di daerah lain, sekaligus menguatkan agenda pemberantasan korupsi secara sistemik. (Agus Pijiono /Koresponden Magetan)







