IndonesiaBuzz: Solo, 13 Februari 2026 – SISKS Pakoe Boewono XIV resmi mengantongi identitas kependudukan baru. Putra bungsu mendiang PB XIII itu kini tercatat dengan nama gelar Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV di kartu tanda penduduk (KTP) elektroniknya.
KGPH Purbaya datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi sejumlah orang kepercayaannya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengarahkan Purbaya ke ruang perekaman untuk pengambilan foto KTP elektronik sekaligus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh proses pembaruan data berlangsung sekitar 30 menit.
Usai menerima KTP barunya, Purbaya tampak tersenyum dan menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan. Ia menegaskan kedatangannya semata untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
“Ke Dispendukcapil proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” ujarnya singkat.
Kepala Dispendukcapil Kota Solo Agung Hendratno memastikan penerbitan KTP dengan nama Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV telah sesuai aturan hukum. Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Agung merujuk Pasal 7 huruf (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan.
“Proses hukum yang mungkin masih berjalan di luar tidak mengganggu proses penggantian nama ini. Dasar kami adalah putusan pengadilan yang telah inkrah. Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi hal tersebut,” tegasnya.
Dengan terbitnya dokumen kependudukan itu, secara administratif kenegaraan nama gelar Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV kini telah tercatat resmi. Langkah ini menjadi babak baru dalam dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta.@eko-m







