IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, selaku Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/26).
Asep menjelaskan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara ini, Mulyono dan Dian diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut. @yudi







