Saturday, June 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

by Yudi
February 5, 2026
Reading Time: 1 min read
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/26).(foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, selaku Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/26).

Asep menjelaskan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BeritaTerkait

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

Dalam konstruksi perkara ini, Mulyono dan Dian diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut. @yudi

Tags: Kepala KPP Madya BanjarmasinKorupsi Restitusi PajakKPKMulyonotersangkatetapkan
Share220SendScan

Trending

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat
News

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

3 hours ago
Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh
News

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

13 hours ago
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara
News

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara

13 hours ago
SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan
News

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

14 hours ago
SPMB SMA Negeri 2026 Jadi Sorotan, Walidasa Desak Diskresi Gubernur Jatim Prioritaskan Siswa Kota Madiun
Halo Jatim

SPMB SMA Negeri 2026 Jadi Sorotan, Walidasa Desak Diskresi Gubernur Jatim Prioritaskan Siswa Kota Madiun

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

June 27, 2026
Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

June 26, 2026

TERPOPULER

Aliansi Mahasiswa Ngawi Turun ke Jalan, Soroti BBM, RUU Perampasan Aset hingga Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In