Wednesday, September 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

by Yudi
February 5, 2026
Reading Time: 1 min read
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/26).(foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega, selaku Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT BKB yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/26).

Asep menjelaskan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Dalam konstruksi perkara ini, Mulyono dan Dian diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan tersebut. @yudi

Tags: Kepala KPP Madya BanjarmasinKorupsi Restitusi PajakKPKMulyonotersangkatetapkan
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

1 hour ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

5 hours ago
48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026
News

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

5 hours ago
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
News

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

7 hours ago
Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama
News

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

September 30, 2026
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In