IndonesiaBuzz : Madiun, 27 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, KPK menyisir ruko milik anggota DPRD Kabupaten Madiun hingga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (26/1/2026) di sebuah ruko yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Madiun di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Ruko yang juga difungsikan sebagai kantor tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan praktik permintaan fee perizinan.
Informasi yang diterima menyebutkan, pemilik ruko diduga berperan sebagai perantara penerbitan izin yang dilakukan oleh Maidi.
Selain itu, yang bersangkutan disebut menerima fee dari pengurusan perizinan hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggeledahan mulai terpantau sejak siang hari.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sedikitnya empat unit mobil Toyota Innova hitam terparkir di sekitar lokasi. Sejumlah petugas KPK tampak hilir mudik memasuki ruko bercat kuning bernomor 10 tersebut.
Penggeledahan ruko ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan KPK sejak Rabu (21/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah menyisir sejumlah lokasi lain untuk mendalami perkara yang menjerat Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto yang dikenal sebagai tangan kanan Maidi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK meninggalkan lokasi penggeledahan. Salah satu penyidik terlihat membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti terkait perkara tersebut.
Sehari berselang, Selasa (27/1/2026), KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas PUPR Kota Madiun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pemerasan yang berkedok fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah bersama Wali Kota Madiun nonaktif Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT tersebut.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, petugas KPK sempat keluar dari Kantor PUPR bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DD.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.24 WIB, rombongan kembali memasuki kantor dinas.
Perhatian publik tertuju ketika salah satu petugas KPK terlihat membawa sebuah kantong plastik hitam yang kuat diduga berisi barang bukti berupa uang. Penggeledahan di Kantor PUPR ini menegaskan bahwa KPK terus menelusuri aliran uang serta peran para pihak dalam perkara OTT Maidi. (@Arn)







