Monday, April 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Lempar Molotov Saat Demo, Vical Turner Dijatuhi Vonis Penjara

by Arn
January 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Foto : Ist

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan 20 hari kepada Vical Putra Ardiansyah Turner dalam perkara pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. 

Vonis dijatuhkan meskipun peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan maupun korban luka.

BeritaTerkait

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti dengan anggota Ita Rahmadi Rambe dan Dian Lismana Zamroni. 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai unsur pidana telah terpenuhi melalui perbuatan melempar botol bersumbu api.

Hakim berpendapat, potensi bahaya yang ditimbulkan dari tindakan tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur delik pidana. 

Tidak adanya akibat nyata berupa kerusakan atau korban tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Atas putusan tersebut, Vical menyatakan menerima vonis dan memilih tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan selesai di tingkat pengadilan pertama.

Namun, penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menyampaikan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menilai penerapan Pasal 187 KUHP dalam perkara ini tidak tepat.

“Majelis hanya menitikberatkan pada perbuatannya, sementara akibat dari perbuatan itu justru dikesampingkan. Padahal unsur delik harus dibuktikan secara utuh,” ujar Indra usai sidang, Kamis (22/1/2026).

Indra menyebut, selama proses persidangan tidak terbukti adanya kerusakan barang maupun korban luka akibat pelemparan botol bersumbu api tersebut. 

Fakta itu, menurutnya, semestinya menjadi bagian penting dalam penilaian unsur pidana.

“Kalau akibatnya tidak terbukti, seharusnya unsur delik mengakibatkan kerusakan barang tidak terpenuhi. Ini soal konsistensi penerapan hukum pidana,” tegasnya.

Ia merujuk pada pandangan ahli hukum pidana Moeljatno dan Simons yang menyatakan bahwa pembuktian delik harus bersifat akumulatif, yakni perbuatan dan akibatnya harus sama-sama terbukti.

Meski mengkritik pertimbangan majelis, Indra menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan serta keputusan kliennya yang menerima vonis demi mengakhiri proses hukum. (@Arn)

Share220SendScan

Trending

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan
News

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

3 hours ago
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

5 hours ago
Pengamanan Longmarch PSHT di Purwantoro Berjalan Kondusif, Ratusan Peserta Ikuti Prosesi Sabuk Putih
News

Pengamanan Longmarch PSHT di Purwantoro Berjalan Kondusif, Ratusan Peserta Ikuti Prosesi Sabuk Putih

5 hours ago
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Polisi Buru Pelaku
Peristiwa

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Langgur, Polisi Buru Pelaku

7 hours ago
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pencucian Uang Sindikat Narkoba, Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

April 19, 2026
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar-Solo, Dua Kurir Ditangkap dengan 15 Paket Barang Bukti

April 19, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In