IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kota Madiun menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan 20 hari kepada Vical Putra Ardiansyah Turner dalam perkara pelemparan botol bersumbu api saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Vonis dijatuhkan meskipun peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan maupun korban luka.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti dengan anggota Ita Rahmadi Rambe dan Dian Lismana Zamroni.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai unsur pidana telah terpenuhi melalui perbuatan melempar botol bersumbu api.
Hakim berpendapat, potensi bahaya yang ditimbulkan dari tindakan tersebut sudah cukup untuk memenuhi unsur delik pidana.
Tidak adanya akibat nyata berupa kerusakan atau korban tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Atas putusan tersebut, Vical menyatakan menerima vonis dan memilih tidak menempuh upaya hukum lanjutan. Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan selesai di tingkat pengadilan pertama.
Namun, penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menyampaikan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menilai penerapan Pasal 187 KUHP dalam perkara ini tidak tepat.
“Majelis hanya menitikberatkan pada perbuatannya, sementara akibat dari perbuatan itu justru dikesampingkan. Padahal unsur delik harus dibuktikan secara utuh,” ujar Indra usai sidang, Kamis (22/1/2026).
Indra menyebut, selama proses persidangan tidak terbukti adanya kerusakan barang maupun korban luka akibat pelemparan botol bersumbu api tersebut.
Fakta itu, menurutnya, semestinya menjadi bagian penting dalam penilaian unsur pidana.
“Kalau akibatnya tidak terbukti, seharusnya unsur delik mengakibatkan kerusakan barang tidak terpenuhi. Ini soal konsistensi penerapan hukum pidana,” tegasnya.
Ia merujuk pada pandangan ahli hukum pidana Moeljatno dan Simons yang menyatakan bahwa pembuktian delik harus bersifat akumulatif, yakni perbuatan dan akibatnya harus sama-sama terbukti.
Meski mengkritik pertimbangan majelis, Indra menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan serta keputusan kliennya yang menerima vonis demi mengakhiri proses hukum. (@Arn)







