Monday, October 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

PN Tanjung Balai Karimun Vonis Mati 5 WNA Myanmar Kasus 704,8 Kg Sabu

by Yudi
January 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
Selundupkan 704,8 Kg Sabu, Lima WNA Myanmar Divonis Hukuman Mati di PN Tanjung Balai Karimun

Lima WNA Myanmar saat diamankan menuju mobil tahanan paska menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman mati, Rabu (14/1/26) siang. (dok.Kejari Karimun/Istimewa)

IndonesiaBuzz: Karimun, 15 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/26).

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/1/26).

Lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati masing masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa dinilai melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyelundupkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keamanan dan masa depan generasi bangsa mengingat besarnya jumlah narkotika yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan apresiasi atas vonis majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang telah sesuai dengan tuntutan JPU. Saat ini kami menunggu langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa,” ujar Herlambang melalui sambungan telepon, Kamis.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa. (red.)

Tags: 7048 kilogramHukuman matiKejaksaan Negeri KarimunPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimunpenyelundupan narkotikapidana matiSabuWNA
Share221SendScan

Trending

Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan
News

Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan

3 hours ago
Auto Draft
News

MTQ Kabupaten Madiun 2026 Tetapkan Kecamatan Geger sebagai Juara Umum

5 hours ago
Polisi Dalami Kematian Pria yang Ditemukan Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk
News

Polisi Dalami Kematian Pria yang Ditemukan Terbungkus Sleeping Bag di Kos Kebon Jeruk

5 hours ago
Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama Kelautan, Sepakat Berantas Penangkapan Ikan Ilegal
News

Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama Kelautan, Sepakat Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

7 hours ago
Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer
News

Debit Waduk Gajah Mungkur Menyusut, Jembatan Sesek Bambu di Wonogiri Pangkas Jarak 20 Kilometer

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan

Lebih dari 150 Kasus Karhutla Terjadi di Wonogiri, Polisi Belum Temukan Indikasi Kesengajaan

October 11, 2026
Auto Draft

MTQ Kabupaten Madiun 2026 Tetapkan Kecamatan Geger sebagai Juara Umum

October 11, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In