Thursday, August 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

PN Tanjung Balai Karimun Vonis Mati 5 WNA Myanmar Kasus 704,8 Kg Sabu

by Yudi
January 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
Selundupkan 704,8 Kg Sabu, Lima WNA Myanmar Divonis Hukuman Mati di PN Tanjung Balai Karimun

Lima WNA Myanmar saat diamankan menuju mobil tahanan paska menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman mati, Rabu (14/1/26) siang. (dok.Kejari Karimun/Istimewa)

IndonesiaBuzz: Karimun, 15 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/26).

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/1/26).

Lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati masing masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa dinilai melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyelundupkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keamanan dan masa depan generasi bangsa mengingat besarnya jumlah narkotika yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan apresiasi atas vonis majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang telah sesuai dengan tuntutan JPU. Saat ini kami menunggu langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa,” ujar Herlambang melalui sambungan telepon, Kamis.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa. (red.)

Tags: 7048 kilogramHukuman matiKejaksaan Negeri KarimunPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimunpenyelundupan narkotikapidana matiSabuWNA
Share221SendScan

Trending

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel
News

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

1 hour ago
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
News

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

1 hour ago
Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM
News

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

3 hours ago
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
News

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

3 hours ago
Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB
News

Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

August 27, 2026
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In