IndonesiaBuzz: Karimun, 15 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/26).
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/1/26).
Lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati masing masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa dinilai melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyelundupkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keamanan dan masa depan generasi bangsa mengingat besarnya jumlah narkotika yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan apresiasi atas vonis majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang telah sesuai dengan tuntutan JPU. Saat ini kami menunggu langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa,” ujar Herlambang melalui sambungan telepon, Kamis.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika lintas negara yang mengancam kedaulatan dan keselamatan bangsa. (red.)







