Thursday, August 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

by Yudi
August 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/26) Siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/26).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan perhitungan berdasarkan rencana jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah hingga tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/26).

Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang cukup panjang karena substansi yang diatur merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset.

BeritaTerkait

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB

Dalam proses penyusunan konsep tersebut, Komisi III telah melibatkan berbagai pihak. Sebanyak 50 narasumber disebut telah dipanggil untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi RUU tidak hanya disusun dari perspektif pembuat kebijakan, tetapi turut mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, salah satu alasan pentingnya RUU Perampasan Aset adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan disebut baru berada di kisaran 20 persen dari total kerugian riil dalam perkara tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara. Regulasi tersebut juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini dinilai belum memiliki landasan atau prosedur yang memadai, mulai dari cakupan aset, perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan hingga tata kelola aset.

Secara prinsip, terdapat sejumlah kategori aset yang dapat dikenakan perampasan. Pertama, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.

Ketiga, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset yang menjadi pengganti kerugian akibat terjadinya suatu tindak pidana.

Di sisi lain, Komisi III memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan penegakan hukum. Perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara atas harta benda juga menjadi bagian penting dalam perumusannya.

Habiburokhman mengatakan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak warga harus tetap dijaga agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” katanya.

Dengan rencana pembahasan yang telah disusun hingga Desember 2026, Komisi III DPR RI kini menghadapi tahapan lanjutan untuk merumuskan aturan perampasan aset yang dinilai mampu memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. @yudi

Tags: Desember 2026DisahkanDPR RIKomisi IIIperampasan asetRapat ParipurnaRUU
Share219SendScan

Trending

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM
News

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

40 minutes ago
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
News

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

48 minutes ago
Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB
News

Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB

1 hour ago
Botok Hadiri Rapat Paripurna DPR di Tengah Aksi, Harap Aspirasi Rakyat Didengar
News

Botok Hadiri Rapat Paripurna DPR di Tengah Aksi, Harap Aspirasi Rakyat Didengar

2 hours ago
Paripurna DPR Hari Ini Bahas RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi 27 Agustus
News

Paripurna DPR Hari Ini Bahas RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi 27 Agustus

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

August 27, 2026
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In