IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/26).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan perhitungan berdasarkan rencana jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah hingga tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/26).
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan yang cukup panjang karena substansi yang diatur merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan sejumlah undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset.
Dalam proses penyusunan konsep tersebut, Komisi III telah melibatkan berbagai pihak. Sebanyak 50 narasumber disebut telah dipanggil untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi RUU tidak hanya disusun dari perspektif pembuat kebijakan, tetapi turut mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, salah satu alasan pentingnya RUU Perampasan Aset adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan disebut baru berada di kisaran 20 persen dari total kerugian riil dalam perkara tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara. Regulasi tersebut juga akan mengatur sejumlah persoalan yang selama ini dinilai belum memiliki landasan atau prosedur yang memadai, mulai dari cakupan aset, perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan hingga tata kelola aset.
Secara prinsip, terdapat sejumlah kategori aset yang dapat dikenakan perampasan. Pertama, aset yang merupakan hasil tindak pidana. Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset yang menjadi pengganti kerugian akibat terjadinya suatu tindak pidana.
Di sisi lain, Komisi III memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan penegakan hukum. Perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara atas harta benda juga menjadi bagian penting dalam perumusannya.
Habiburokhman mengatakan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak warga harus tetap dijaga agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” katanya.
Dengan rencana pembahasan yang telah disusun hingga Desember 2026, Komisi III DPR RI kini menghadapi tahapan lanjutan untuk merumuskan aturan perampasan aset yang dinilai mampu memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. @yudi







