IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Desember 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan 8,68 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025, dengan total nilai mencapai Rp 11,93 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Madiun dan sekitarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,19 triliun, setara 99,71 persen dari target.
“Realisasi bea masuk tercatat sebesar Rp 279,43 juta, melampaui target dengan capaian 106,49 persen. Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp 1,19 triliun atau 99,70 persen dari target,” ujarnya saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Dwi menjelaskan capaian ini berkat sinergi konsisten antara pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum.
Selain sebagai revenue collector, Bea Cukai Madiun juga menjalankan peran sebagai community protector dengan menekan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui pendekatan preventif dan represif.
Secara preventif, pihaknya melakukan sosialisasi, membagikan pamflet dan stiker edukatif, kampanye melalui media sosial, serta dialog publik melalui radio dan televisi lokal.
Langkah represif meliputi operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga pemantauan digital melalui cyber crawling.Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun mencatat 108 penindakan rokok ilegal dan dua penindakan MMEA ilegal, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp 8,41 miliar.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Madiun dan menyeluruh di fasilitasi PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah persetujuan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang 2025,” terangnya.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan publik,” pungkasnya. (@Arn)







