Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Mediasi Gugatan Kontraktor vs Pemkot Madiun Deadlock, Perkara Berlanjut ke Persidangan

by Arn
November 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Penggugat tuding adanya dugaan permainan tender, sementara Pemkot pastikan proses lanjut ke pembacaan gugatan | Kamis 20 November 2025 | Foto : Kuasa Hukum Penggugat Usman Baraja (Tengah) di PN Kota Madiun (Dok. Arn)

IndonesiaBuzz: Madiun, 20 November 2025 – Mediasi gugatan perdata antara kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota Madiun di Pengadilan Negeri Madiun resmi berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam pertemuan mediasi ketiga yang digelar Kamis (20/11/2025), kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga perkara dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menyebut empat permohonan yang diajukan pihaknya termasuk permintaan penghentian proyek dan komunikasi ulang terkait pekerjaan—tidak mendapat respons yang membuka peluang kesepakatan.

“Dari empat permintaan yang kami ajukan termasuk permintaan agar proyek dihentikan dan dilakukan komunikasi ulang, pihak Pemerintah Kota tidak memberikan celah atau tanggapan yang mengarah pada kesepakatan. Karena itu, perkara ini dinyatakan deadlock dan akan berlanjut ke pokok perkara,” ujar Usman.

BeritaTerkait

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

Usman menekankan bahwa gugatan yang diajukan bukan menyasar mekanisme sidang ataupun tata cara lelang semata.

Menurutnya, terdapat indikasi permainan dalam proses tender hingga muncul dugaan perbuatan melawan hukum.

“Meskipun peserta lelang sudah memenuhi seluruh persyaratan, kalau bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, maka ia akan kalah. Jadi percuma saja mengajukan penawaran,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendalilkan adanya dugaan gratifikasi, permainan uang, dan fee dalam proses tender. Usman menyatakan siap membuktikan seluruh dalil tersebut di persidangan, sesuai asas actori incumbit probatio bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama mediasi, mediator sempat meminta kuasa tergugat mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan berbeda mengingat masih banyak proyek Pemkot.

Namun hal tersebut baru sebatas saran mediator dan tidak dituangkan dalam kesepakatan.

“Sejak awal kami sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pembuktian, karena kami memang meyakini tidak akan tercapai perdamaian. Dan benar, sekarang fokus kami adalah pada proses pembuktian di sidang berikutnya. Semua substansi gugatan termasuk dugaan gratifikasi, fee, dan permainan dalam tender proyek di Kota Madiun, akan kami ungkap di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Pemkot Madiun melalui Bagian Hukum, Ika Puspita Ria, membenarkan bahwa mediasi berakhir deadlock.

“Kami sudah memberikan tanggapan terhadap permintaan dari pihak penggugat. Ada empat item permintaan yang diajukan. Namun, pada mediasi hari ini tidak tercapai titik temu atau kesepakatan perdamaian. Karena itu, prosesnya akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, yaitu agenda pembacaan gugatan. Untuk jadwalnya masih menunggu, sebab Majelis Hakim ada keperluan,” ungkapnya.

Perkara kini menunggu penjadwalan ulang sidang pembacaan gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun.

Tags: Berita madiunMochid SoetonoPN Kota MadiunUsman Baraja
Share220SendScan

Trending

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

43 minutes ago
Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas
News

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

1 hour ago
Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun
Halo Jatim

Mulai 1 Mei, KA Sangkuriang Layani Rute Bandung–Ketapang via Madiun

1 hour ago
Jelang May Day 2026, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh
News

Jelang May Day 2026, Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

1 hour ago
KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

April 27, 2026
Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

Lapas Wonogiri Peringati HBP ke-62, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berintegritas

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In