Friday, July 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di DPRD Kota Madiun, Terdakwa Hadapi Dakwaan Pasal 187 KUHP

by Arn
November 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di DPRD Kota Madiun, Terdakwa Hadapi Dakwaan Pasal 187 KUHP

Jaksa Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Tidak Ajukan Eksepsi dan Siap Hadirkan Bukti di Persidangan Berikutnya | Rabu, 12 November 2025 | Foto : Sidang Pelemparan Bom Molotov dI PN Kota Madiun (dok.ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 12 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada Rabu (12/11/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo, yang didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dan ledakan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti dan berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang tengah berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, saat berlangsung aksi unjuk rasa.

BeritaTerkait

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Bom molotov tersebut diduga dirakit terdakwa menggunakan botol kaca berisi campuran bahan bakar dengan kain sebagai sumbu.

Aksi pelemparan itu menyebabkan munculnya api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota.

Beruntung, api segera berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, tim pembela akan menyampaikan argumentasi dan pembelaan secara lebih rinci pada tahap pemeriksaan saksi-saksi mendatang.

“Pembelaan akan kami sampaikan pada tahap pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/11/2025).

Sebagai informasi, terdakwa Vical Turner telah ditahan sejak 5 September 2025 dan saat ini masih mendekam di Lapas Kota Madiun.

Ia mengikuti jalannya sidang didampingi oleh penasihat hukumnya.Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, di mana satu bom molotov dilempar ke arah petugas kepolisian yang berjaga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Vical sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut. (Arn/Tim)

Tags: Berita madiunBom molotovPN Kota Madiun
Share220SendScan

Trending

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun
News

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

8 hours ago
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan
News

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

9 hours ago
Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan
News

Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan

9 hours ago
Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus
News

Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus

9 hours ago
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
News

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

July 30, 2026
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In