IndonesiaBuzz : Madiun, 8 November 2025 – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Madiun tahun 2025 menuai perhatian serius dari seluruh fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi yang digelar Jumat (7/11), hampir semua fraksi menyampaikan catatan dan pertanyaan kritis terhadap kebijakan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam sebelum disahkan.
Tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Daerah Madiun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat, serta perubahan atas Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BPR Bank Daerah Madiun.
Sebagian besar fraksi menyoroti dua isu utama: penambahan objek retribusi yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, dan penyesuaian nilai penyertaan modal daerah yang dianggap perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan salah tafsir publik.
Fraksi-fraksi juga mengingatkan agar proses transisi status hukum BPR menjadi Perseroda dilakukan dengan cermat agar tidak mempengaruhi stabilitas aset dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam dokumen Raperda, tercatat bahwa penyertaan modal pemerintah daerah yang semula sebesar Rp27,5 miliar kini disesuaikan menjadi Rp16,8 miliar, sesuai jumlah realisasi modal yang telah disetor sejak tahun 2021 hingga 2025.
Sisa penyertaan modal sebesar Rp10,6 miliar belum terealisasi dan menjadi bagian dari penyesuaian administratif seiring perubahan status hukum BPR menjadi Perseroda.
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H., yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa seluruh masukan dan kritik dari fraksi akan dikaji bersama pihak eksekutif sebelum pengambilan keputusan akhir.
“Ini bukan berbeda, tapi penyesuaian. Karena aturan berubah, dari Perumda menjadi Perseroda. Nanti kita kaji bersama, hasil akhirnya akan kita dengarkan bersama hari Senin,” ujarnya seusai rapat dengan nada santai.
Purnomo menambahkan bahwa pembahasan tiga Raperda ini merupakan bagian dari dinamika dalam pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah dan DPRD, menurutnya, memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelayanan publik.
“Prinsipnya tentu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Madiun,” tambahnya.
Meskipun berbagai kritik dan pandangan tajam disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Madiun tetap menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (10/11) dengan agenda penyampaian jawaban dari Pemerintah Kabupaten Madiun. (Arn)







