IndonesiaBuzz: Madiun, 21 Oktober 2025 – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian hingga Rp50,5 juta setelah tergiur tawaran kerja sama dana talangan untuk penebusan BPKB kendaraan. Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5–14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen.
Namun, uang yang sudah ditransfer tiga kali ke rekening BCA milik tersangka tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi. Polisi menyita barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Ubaidilah, Senin (20/10/25).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain kasus penipuan, polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi, kemudian membuat janji bertemu di hotel. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino, ponsel, dan uang tunai milik korban.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring. (Kridho.S/Koresponden Madiun)







