IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Oktober 2025 – Ketua DPR RI Puan Maharani menaruh harapan besar agar revisi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan dapat mendorong profesionalisme di perusahaan pelat merah. Pernyataan itu disampaikan Puan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/25).
“Ya, dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” ujar Puan menanggapi fenomena banyaknya politisi yang menempati kursi komisaris BUMN.
Data terbaru Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan dari total 562 kursi komisaris BUMN, 165 di antaranya diduduki politisi. Penelitian ini dilakukan pada 12 Agustus hingga 25 September 2025, mencakup 59 perusahaan BUMN dan 60 subholding.
Rinciannya, 172 komisaris berasal dari latar belakang birokrat, 165 politisi, 133 profesional, 35 militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 organisasi masyarakat, dan 1 eks pejabat negara. Dari 165 politisi tersebut, sebanyak 104 merupakan kader partai politik dan 61 sisanya relawan politik.
Menurut peneliti TII, Asri Widayati, seharusnya posisi komisaris BUMN lebih banyak diisi kalangan profesional agar tata kelola perusahaan negara lebih transparan dan berorientasi pada kinerja. “Jadi, komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” kata Asri.
Puan berharap dengan adanya UU BUMN yang baru, perusahaan negara bisa berjalan lebih profesional, sekaligus meningkatkan kinerja BUMN demi kepentingan bangsa. “Secara bergotong royong di Indonesia,” tambah Puan.
Revisi UU BUMN ini juga melarang wakil menteri rangkap jabatan komisaris, aturan yang berlaku maksimal dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola dan integritas perusahaan pelat merah ke depan. (red)







