IndonesiaBuzz: Surabaya, 24 September 2025 – Tunjangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam setahun mencapai Rp 16,62 miliar, berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara Wakil Gubernur menerima Rp 8,94 miliar per tahun.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa biaya penunjang operasional (BPO) maksimal 0,15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2025, target PAD Jatim diperkirakan Rp 17,043 triliun, sehingga total BPO mencapai Rp 25,5645 miliar per tahun. Dari total itu, gubernur mendapat 65 persen dan wakil gubernur 35 persen.
Besarnya tunjangan ini mendapat sorotan dari aktivis anti-korupsi Mathur Husairi. Ia menilai DPRD perlu menanyakan penggunaan dana yang fantastis tersebut.
“Seharusnya DPRD mempertanyakan penggunaan tunjangan yang fantastis ini ke gubernur dan wagub. Selama saya menjadi anggota dewan (2019-2024), saya tidak banyak tahu terkait tunjangan operasional gubernur. Banyak yang tidak tahu karena disembunyikan dalam rapat-rapat,” ujar Mathur, Kamis (25/9/25).
Senada, aktivis Lasiono (Jatim 98) menilai perlu peninjauan ulang Pergub tersebut. Menurutnya, besaran tunjangan gubernur yang besar tidak selaras dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tantangan berat.
“Tunjangan besar bagi gubernur ini jelas tidak sejalan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat saat ini,” kata Lasiono.
Pergub Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 menjadi dasar hukum resmi bagi tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur yang saat ini menjadi sorotan publik.(red)







