IndonesiaBuzz: Cilacap, 19 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Sidareja, Polresta Cilacap, menangkap seorang pemuda berinisial SD (18) atas kasus pencurian dua unit handphone di sebuah konter di Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap. Pelaku diamankan pada Selasa, 16 September 2025 bersama barang bukti dua ponsel yang dicuri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Kapolsek Sidareja melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat pelaku mendatangi konter milik korban. Melihat tas berisi handphone dalam keadaan resleting terbuka, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan menyimpannya.
“Barang bukti berhasil kami amankan berupa dua unit ponsel, dan tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Galih, Rabu (17/9/25).
Pemeriksaan polisi mengungkapkan pelaku dan korban sebelumnya berteman. Pelaku kerap nongkrong di konter korban sehingga memiliki kesempatan melakukan aksinya. Saat ini SD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa dilakukan orang terdekat. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada menjaga barang berharganya dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Tiara S/ Koresponden Cilacap)







