Thursday, June 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Modus Terapi Gadungan, Sertifikat Tanah Ikut Raib

by Dimas
September 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
Modus Terapi Gadungan, Sertifikat Tanah Ikut Raib

Polres Bantul menggelar konfrensi pers terhadap perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan praktik penipuan berkedok terapi kesehatan, di Mapolres Bantul, pada kamis (18/9/25) siang. (foto: Humas Polres Bantul)

IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 18 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan praktik penipuan berkedok terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Kamis (18/9/25), mengatakan korban berinisial J (40) mengalami kerugian hingga Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah setelah mengikuti program terapi yang dijalankan tersangka sejak Juni 2024.

“Korban diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya perawatan, deposit pengobatan hingga diagnosa palsu. Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” ujar Rita.

Kasus ini terungkap setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasil pemeriksaan menyatakan korban sehat dan negatif dari penyakit yang disebutkan pelaku, sementara tersangka diketahui tidak terdaftar sebagai tenaga medis.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Korban kemudian melapor ke Polres Bantul pada awal September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap FE di rumahnya di Sedayu pada 5 September 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul,” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, FE juga dijerat Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Iptu Rita mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta memastikan legalitas tenaga kesehatan sebelum mengikuti layanan pengobatan.

“Apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110,” pungkasnya.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)

Tags: bantulHukumKasusKriminalPenipuanpolisiPolresBantulTerapiKesehatanTipuTipuYogyakarta
Share220SendScan

Trending

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
News

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

16 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

16 hours ago
Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik
News

Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik

16 hours ago
Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas
News

Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas

16 hours ago
Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
News

Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

18 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

June 3, 2026
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

June 3, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In