IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 18 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan praktik penipuan berkedok terapi kesehatan di Padukuhan Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Kamis (18/9/25), mengatakan korban berinisial J (40) mengalami kerugian hingga Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah setelah mengikuti program terapi yang dijalankan tersangka sejak Juni 2024.
“Korban diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya perawatan, deposit pengobatan hingga diagnosa palsu. Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” ujar Rita.
Kasus ini terungkap setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping. Hasil pemeriksaan menyatakan korban sehat dan negatif dari penyakit yang disebutkan pelaku, sementara tersangka diketahui tidak terdaftar sebagai tenaga medis.
Korban kemudian melapor ke Polres Bantul pada awal September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap FE di rumahnya di Sedayu pada 5 September 2025.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, FE juga dijerat Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, brosur terapi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Iptu Rita mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta memastikan legalitas tenaga kesehatan sebelum mengikuti layanan pengobatan.
“Apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110,” pungkasnya.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)







