IndonesiaBuzz: Hukum&Kriminal – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Mojokerto memasuki babak baru. Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di rumah kos tersangka Alvi Maulana (24) di Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9/25).
Tersangka Alvi terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol saat memperagakan 37 adegan. Mulai dari kepulangannya ke kos, hingga proses dia menghabisi nyawa dan memutilasi korban.
“Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama di lokasi.
Dalam reka adegan, terungkap motif Alvi menghabisi nyawa kekasihnya, TAS (25). Alvi mengaku dendam dan sakit hati. Puncaknya, korban sempat mengunci pintu kos saat Alvi pulang pada 31 Agustus 2025.
“Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu,” kata Alvi saat rekonstruksi.
Alvi juga menyebut, sebelumnya korban pernah meminta untuk diajak berlibur ke Pacet. Namun, hal itu baru ia turuti saat korban sudah tak bernyawa. Potongan tubuh sang kekasih dibuang di sana.
Menurut polisi, Alvi butuh dua jam non-stop untuk memotong-motong tubuh korban di kamar mandi kosnya. Setelah dimutilasi, potongan tubuh korban dibuang menggunakan motor Yamaha N-Max.
Alvi kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (red-)







