Sunday, August 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Polsek Gedongtengen Amankan Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta

by Eko Sigit
August 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polsek Gedongtengen Amankan Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta

Konfresnsi Pers Polresta Yogyakarta terkait Dua Kasus Penggelapan di Yogyakarta, Kamis(28/8/25) siang. (foto: Humas Polresta Yogyakarta)

IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 28 Agustus 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen, Kota Yogyakarta, mengungkap dua kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp83 juta.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto di Yogyakarta, Kamis (28/8/25) siang, mengatakan kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial EA (38), warga Sosromenduran, Gedongtengen, yang diduga menggelapkan empat unit sepeda motor milik rental.

“Tersangka menyewa sepeda motor di rental ‘Mawar’ secara berulang, namun tidak dikembalikan. Tiga unit sudah digadaikan, sementara satu unit berhasil diamankan,” ujarnya.

Empat unit sepeda motor tersebut terdiri atas tiga Honda Vario 125 dan satu Honda Beat dengan total kerugian ditaksir Rp75 juta. Polisi berhasil mengamankan satu unit motor bersama kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.

BeritaTerkait

Pria 65 Tahun di Wonogiri Meninggal Diduga Terjatuh dari Pohon Jati Saat Menebang

Diduga Gagal Saat Menyalip, Sepeda Motor Tabrak Bus di Baturetno, Satu Penumpang Terluka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, Polsek Gedongtengen juga menangani kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial AB (28), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus terjadi di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana cabang Pringgokusuman pada 3 April 2025. Tersangka diduga menggelapkan sebagian setoran hasil penjualan dari empat cabang toko dengan nilai kerugian mencapai Rp8,1 juta.

“Tersangka membuka kemasan setoran uang yang dititipkan, mengambil sebagian, lalu menutup kembali kemasan tersebut. Uang hasil penggelapan dipakai untuk judi online dan ongkos transportasi,” tambahnya.

AB ditangkap di rumahnya di Cilacap pada 6 April 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mempercayakan aset kepada pihak lain.(Dimas P/Koresponden Yogyakarta)

Tags: kota yogyakartaPengelapanPeristiwapolresta yogyakartaPolsek Gedongtengen
Share220SendScan

Trending

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap
News

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

13 hours ago
Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah
News

Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

13 hours ago
Ruko Rocket Chicken di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah
News

Ruko Rocket Chicken di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah

14 hours ago
Geopark Bojonegoro Jalani Asesmen UNESCO, Bupati Optimistis Raih Status Geopark Dunia
News

Geopark Bojonegoro Jalani Asesmen UNESCO, Bupati Optimistis Raih Status Geopark Dunia

15 hours ago
Kebakaran Melanda Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Unit Damkar Dikerahkan
News

Kebakaran Melanda Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Unit Damkar Dikerahkan

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

August 1, 2026
Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Temuan Lab Ungkap Mayoritas Sampel Bermasalah

August 1, 2026

TERPOPULER

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

AKBP Haris Munandar Resmi Jabat Kapolres Wonogiri, Gantikan AKBP Wahyu Sulistyo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In