Pekalongan, 21 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan mengamankan seorang pemuda berinisial MM (18), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. MM ditangkap pada Sabtu malam (19/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Gembong No. 4-5, Dukuh Jebengan, Kedungwuni Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi masyarakat, tim langsung melakukan pengintaian. Saat itu, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Senin (21/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 0,43 gram yang dibungkus plastik klip transparan, satu microtube, satu unit ponsel Redmi 9C, satu bekas bungkus rokok, dan satu potong hoodie warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengaku sabu tersebut miliknya yang baru saja ia ambil bersama rekannya. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.







