IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Juni 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan menyita 8,6 liter narkotika golongan II jenis etomidate senilai sekitar Rp97,8 miliar. Pengungkapan yang dilakukan sepanjang Februari hingga Mei 2026 itu mengungkap keterlibatan sindikat lintas negara yang memanfaatkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga perkara berbeda yang melibatkan empat warga negara asing sebagai kurir.
“Untuk barang bukti kita dapatkan total sebanyak 8.600 mililiter atau 8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” ujar Wisnu Wardana di Tangerang, Senin (22/6/26).
Menurutnya, empat tersangka berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan China. Mereka diduga direkrut sebagai kurir dengan imbalan antara Rp45 juta hingga Rp132 juta untuk setiap pengiriman.
Wisnu menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 55.928 orang.
Wisnu menjelaskan, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperketat pengawasan arus penumpang internasional.
Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi salah satu pintu masuk utama yang dibidik jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan etomidate ke Indonesia.
“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Petugas mencurigai koper milik dua penumpang berinisial TN, warga negara Singapura, dan CT, warga negara Malaysia, yang baru tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan AirAsia QZ241.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kemasan plastik berwarna perak berisi 2.000 mililiter cairan etomidate di koper milik TN.
Sementara dari koper milik CT ditemukan dua botol bertuliskan “Dove” yang berisi 2.000 mililiter etomidate.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 4.000 mililiter etomidate.
Keduanya mengaku diperintah seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta serta fasilitas perjalanan wisata ke Indonesia.
Kasus kedua berhasil diungkap pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Petugas mengamankan warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
Di dalam koper hitam miliknya ditemukan satu botol bertuliskan “Dove” yang berisi 500 mililiter cairan etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik.
Hasil pemeriksaan mengungkap JZ diperintah seseorang berinisial HC yang juga telah masuk daftar DPO.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada jaringan penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke China.
Sebagai kompensasi, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta.
Polisi memperkirakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp5,6 miliar dan berpotensi diolah menjadi sekitar 800 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan lebih awal, yakni pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Petugas mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial SP yang tiba menggunakan penerbangan Thai Airways TG435 dari Bangkok.
Dalam koper miliknya ditemukan tujuh botol berisi total 4.100 mililiter etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari.
Rinciannya terdiri atas tiga botol bertuliskan “Parrot” berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol bertuliskan “Coconut Oil” berisi 2.000 mililiter etomidate.
Menurut AKP Michael Kharisma Tandayu, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini berstatus DPO.
Barang tersebut rencananya akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah tersangka kembali ke Thailand.
Sebagai kurir, SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta.
Nilai ekonomi barang bukti dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar dan berpotensi diproduksi menjadi sekitar 6.400 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu para pengendali jaringan internasional yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama Bea Cukai dan instansi terkait guna mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan semakin beragamnya modus operandi sindikat narkotika internasional dalam menyelundupkan etomidate dengan menyamarkannya ke dalam kemasan produk sehari-hari.
Keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan ini menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika jenis baru yang kian marak disalahgunakan, khususnya sebagai campuran cairan rokok elektrik ilegal di Indonesia. @yudi







