Monday, August 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Peran Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek

by Nor Eko
July 16, 2025
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Ungkap Peran Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek

Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/07113051/bagi-tugas-4-tersangka-kasus-chromebook-kemendikbudristek. (Foto: Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.

BeritaTerkait

Ribuan Pengamal Sholawat Wahidiyah Penuhi Alun-Alun Caruban

Semarak Kemerdekaan, RS Dolopo Madiun Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.

“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.

Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.

SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.

“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.

Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tags: chromebookKasus Chrome Bookkasus pengadaan chrome bookKejagungKemendikbudristekKPK
Share220SendScan

Trending

Palang JPL 15 Geneng Tertemper Motor, KAI Imbau Pengendara Waspada
News

Palang JPL 15 Geneng Tertemper Motor, KAI Imbau Pengendara Waspada

8 hours ago
Tatib Pemilihan Ketum dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kericuhan, Gus Ipul: Itu Dinamika
News

Tatib Pemilihan Ketum dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kericuhan, Gus Ipul: Itu Dinamika

13 hours ago
Tagihan Rp158 Miliar Dibayar Kemensos, PT Pos Indonesia Apresiasi Pengawalan DPR
News

Tagihan Rp158 Miliar Dibayar Kemensos, PT Pos Indonesia Apresiasi Pengawalan DPR

13 hours ago
Auto Draft
News

Ribuan Pengamal Sholawat Wahidiyah Penuhi Alun-Alun Caruban

13 hours ago
Dishub Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik Rawan, Anggaran Rp793 Juta
News

Dishub Bojonegoro Pasang Warning Light di 13 Titik Rawan, Anggaran Rp793 Juta

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Palang JPL 15 Geneng Tertemper Motor, KAI Imbau Pengendara Waspada

Palang JPL 15 Geneng Tertemper Motor, KAI Imbau Pengendara Waspada

August 31, 2026
Tatib Pemilihan Ketum dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kericuhan, Gus Ipul: Itu Dinamika

Tatib Pemilihan Ketum dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kericuhan, Gus Ipul: Itu Dinamika

August 30, 2026

TERPOPULER

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In