IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 30 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memasang Warning Light (WL) atau lampu peringatan lalu lintas di 13 titik rawan sepanjang 2026. Fasilitas tersebut dihadirkan sebagai respons atas usulan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan, khususnya saat melintasi persimpangan.
Pengadaan dan pemasangan 13 unit WL tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai Rp793 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan, pemasangan WL merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pemerintah dalam menyediakan perlengkapan jalan untuk menunjang keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Menurut Welly, langkah tersebut mengacu pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mengamanatkan penyelenggara jalan untuk melengkapi jalan umum dengan berbagai fasilitas keselamatan, termasuk rambu, marka, alat penerangan, dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Perlengkapan jalan yang terpasang atau tersedia di bahu jalan bukan sekadar hiasan, tetapi memiliki tujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas berlalu lintas dan angkutan jalan di jalan umum,” ujar Welly, Sabtu (29/8/2026).
Keberadaan WL dinilai penting terutama di kawasan persimpangan yang memiliki potensi konflik pergerakan kendaraan. Sinyal visual dari lampu peringatan diharapkan dapat meningkatkan perhatian pengendara sebelum memasuki titik persimpangan.
Sebanyak 13 titik yang menjadi lokasi pemasangan WL tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, yakni Simpang Tiga Jalan Jatiblimbing-Jalan Ngrambah, Simpang Tiga Desa Tlogoagung, Simpang Tiga Nggondel, Desa Dayukidul, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Simpang Tiga SDN Prambatan 1, Simpang Tiga Genjor-Jalan Balen-Sugihwaras, Simpang Tiga Jalan Jogoleksono-SD, SDN Batokan V, Kecamatan Kasiman, Simpang Tiga Gallery Bengawan, Simpang Tiga Desa Bakung-Simorejo, Simpang Tiga depan Balai Desa Tumbasanom, dan Simpang Empat Balong-Sidodadi.
Dishub Bojonegoro berharap pemasangan fasilitas tersebut dapat membantu meningkatkan kewaspadaan pengendara dan menekan potensi kecelakaan di sejumlah persimpangan.
Namun, pemerintah daerah menekankan bahwa keberadaan fasilitas keselamatan jalan harus diiringi perilaku tertib dari para pengguna jalan. Pengendara tetap diminta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan ketika mendekati persimpangan, serta meningkatkan kewaspadaan saat melintas.
Dengan penambahan 13 titik Warning Light tersebut, Pemkab Bojonegoro berupaya memperkuat fasilitas keselamatan lalu lintas sekaligus merespons kebutuhan masyarakat terhadap perlengkapan jalan di wilayah yang dinilai membutuhkan peningkatan kewaspadaan. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro).







