IndonesiaBuzz : Madiun, 31 Agustus 2026 – Palang pintu JPL 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, tertemper sepeda motor pada Sabtu (29/8/2026) dini hari. Insiden yang terjadi saat petugas melayani perjalanan KA 12 (Turangga) itu membuat pengendara sepeda motor harus mendapat penanganan medis di RSUD Ngawi.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor polisi AD 4993 NY menabrak palang pintu barier 1 di perlintasan sebidang tersebut.
Pengendara sepeda motor ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Polsek Geneng kemudian membawa yang bersangkutan ke RSUD Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis.
KAI Daop 7 Madiun langsung berkoordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi setelah menerima laporan kejadian. Pengamanan perlintasan selama penanganan dilakukan menggunakan verboden untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.
Unit Pam Karu A.1 Heru S turut menuju lokasi untuk membantu pengamanan. Pada pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba dan melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan.
KAI memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Di sisi lain, pengguna jalan kembali diingatkan untuk mematuhi rambu dan aturan saat melintasi perlintasan sebidang, termasuk berhenti ketika palang mulai menutup atau sudah tertutup.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api,” tutup Tohari.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan pengguna jalan untuk berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala, memperhatikan kondisi sekitar, serta memastikan jalur aman sebelum melintas.
Masyarakat dilarang menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur kereta api. (@Arn/Hms)







