IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.
SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.
“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.
Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.
SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.
“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.
Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.







