Sunday, August 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Peran Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek

by Nor Eko
July 16, 2025
Reading Time: 3 mins read
Kejagung Ungkap Peran Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek

Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagi Tugas 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/16/07113051/bagi-tugas-4-tersangka-kasus-chromebook-kemendikbudristek. (Foto: Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pilkades 2026 Wonogiri Digelar 7 Desember, 50 Desa di 18 Kecamatan Mulai Bersiap

SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.

“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.

Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Kedua tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama dan periode yang sama.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7) malam, bahwa SW dan MUL diduga menindaklanjuti perintah dari Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.

“Dalam rapat Zoom meeting, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, padahal saat itu belum ada proses pengadaan,” ujar Qohar.

SW diketahui memerintahkan BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah tersebut pada 30 Juni 2020. Namun karena BH dianggap tidak mampu, SW segera mengganti BH dengan WH sebagai PPK yang baru pada hari yang sama. WH kemudian memproses pemesanan perangkat TIK setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Tidak hanya itu, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bantuan pemerintah untuk pengadaan laptop dan konektor senilai Rp88.250.000 per sekolah.

“Juklak tahun 2021 juga kembali diarahkan agar pengadaan TIK tetap menggunakan Chrome OS,” tambah Qohar.

Sementara itu, MUL juga disebut memerintahkan PPK di Direktorat SMP, HS, untuk memproses pengadaan yang diarahkan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi. MUL kemudian menyusun Juklak Pengadaan Peralatan TIK untuk tahun anggaran 2021–2022, yang mengarahkan penggunaan Chrome OS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tags: chromebookKasus Chrome Bookkasus pengadaan chrome bookKejagungKemendikbudristekKPK
Share220SendScan

Trending

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional
News

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

3 hours ago
Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri
News

Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

3 hours ago
Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD
News

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

3 hours ago
Prabowo Jadi Tamu Utama Eastern Economic Forum di Rusia, Bertemu Putin 3 September
News

Prabowo Jadi Tamu Utama Eastern Economic Forum di Rusia, Bertemu Putin 3 September

15 hours ago
Truk Terguling di Jalur Jatisrono-Wonogiri, Diduga Tak Kuat Menanjak karena Muatan Berlebih
News

Truk Terguling di Jalur Jatisrono-Wonogiri, Diduga Tak Kuat Menanjak karena Muatan Berlebih

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

August 30, 2026
Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

August 30, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In