IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Sultan menilai keputusan tersebut membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan memperkuat hubungan pusat dan daerah.
“Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Meski demikian, Sultan mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih yang dipastikan akan terjadi dalam jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu dua tahun cukup signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” tegas Sultan.
Selain itu, Sultan menyoroti perlunya pembuat undang-undang berhati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam materi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan pentingnya inovasi dan rekayasa konstitusional yang selaras dengan struktur lembaga politik serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Keputusan MK ini, menurut Sultan, juga menjadi momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif, termasuk merevisi UU MD3. Sultan mengusulkan agar UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD, sehingga setiap lembaga legislatif memiliki regulasi tersendiri yang lebih spesifik.
“Keputusan MK ini penting bukan hanya mengurai beban kerja penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi peluang menata kembali sistem kekuasaan legislatif kita,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan selisih waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, DPR, dan DPD, demi menciptakan pemilu yang lebih efektif dan terukur.







