Friday, August 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sultan B Najamudin Dukung Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Soroti Tata Kelola dan Sistem Legislasi

by Eko Sigit
June 29, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sultan B Najamudin Dukung Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Soroti Tata Kelola dan Sistem Legislasi

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (foto detikcom)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Sultan menilai keputusan tersebut membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan memperkuat hubungan pusat dan daerah.

“Pemisahan pemilu nasional dan lokal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Sultan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Meski demikian, Sultan mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih yang dipastikan akan terjadi dalam jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu dua tahun cukup signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” tegas Sultan.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Selain itu, Sultan menyoroti perlunya pembuat undang-undang berhati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam materi Undang-Undang Pemilu. Ia menekankan pentingnya inovasi dan rekayasa konstitusional yang selaras dengan struktur lembaga politik serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Keputusan MK ini, menurut Sultan, juga menjadi momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif, termasuk merevisi UU MD3. Sultan mengusulkan agar UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD, sehingga setiap lembaga legislatif memiliki regulasi tersendiri yang lebih spesifik.

“Keputusan MK ini penting bukan hanya mengurai beban kerja penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi peluang menata kembali sistem kekuasaan legislatif kita,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan selisih waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, DPR, dan DPD, demi menciptakan pemilu yang lebih efektif dan terukur.

Tags: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIMahkamah Konstitusi (MK)MPR/DPR/DPDSultan B NajamudinUU MD3
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026
Ekonomi & Bisnis

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

9 hours ago
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

10 hours ago
Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran
News

Buka Muktamar NU, Prabowo Tekankan Pentingnya Keadilan dan Kemakmuran

14 hours ago
Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar
News

Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Memanas, Pagar Dirusak dan Ban Dibakar

16 hours ago
Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah
News

Sukur Priyanto Hadapi Gugatan Ijazah S1, Tegaskan Dokumennya Sah

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

August 27, 2026
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

Grebeg Pakujoyo 2025 Sukoharjo Meriah, Ribuan Warga Serbu Tiga Gunungan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In