IndonesiaBuzz: Solo, 18 Juni 2025 – Seorang pria berinisial AP (43), warga Mojosongo, Jebres, Kota Solo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo karena terbukti menjual minuman keras (miras) ilegal jenis ciu melalui layanan pesan antar atau cash on delivery (COD). Penangkapan dilakukan oleh Tim Sparta Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Solo di kediaman AP pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta, Kompol Edy Sukamto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Call Center Tim Sparta. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga pria yang tengah pesta miras dan mengganggu ketertiban warga di wilayah Krajan, Mojosongo.
“Setelah mendapatkan laporan dan menangkap sejumlah pemuda yang mengaku mendapatkan miras dari sistem pesan antar, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku. Dengan seizin pelaku, kami lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah botol berisi ciu di dalam rumah,” ujar Kompol Edy dalam keterangan tertulis.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu rasa leci, enam botol air mineral 1.500 ml berisi ciu tanpa rasa, serta lima botol air mineral ukuran 600 ml juga berisi ciu tanpa rasa. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Satsamapta Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AP mengakui seluruh aktivitas penjualan dilakukan melalui sistem pesan antar kepada konsumen. Tindakannya dinilai melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Sementara itu, sebelum penggerebekan rumah AP, polisi telah lebih dulu menangkap tiga pria berinisial REE (22), GFS (22), dan ADP (30), yang sedang mengonsumsi miras jenis ciu di pinggir jalan tengah kampung Krajan, Mojosongo. Ketiganya diamankan bersama barang bukti satu botol ciu rasa leci ukuran 1.500 ml.
“Ketiga pemuda tersebut mengakui membeli miras melalui sistem COD dari AP. Sementara tiga pemuda lain yang berada di lokasi hanya mengaku ikut berkumpul,” terang Kompol Edy.
Para peminum beserta barang bukti kini juga telah diamankan di Mapolresta Solo. Mereka menjalani proses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring), sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Solo.







