Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Banten

Wabup Tangerang Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

by Nor Eko
June 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
Wabup Tangerang Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025 – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

“Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera,” ujar Wabup Intan dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (17/6).

Ia menjelaskan bahwa selama ini pembuangan sampah secara ilegal menjadi salah satu penyumbang utama emisi buruk dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

“Di peraturan daerah (perda) sudah jelas adanya punishment. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh,” tambahnya.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Tekankan Kolaborasi Atasi Sampah Sungai Cibanten

Percepat Transisi Energi, Gubernur Banten Resmikan SPKLU Baru di BSD

Wabup Intan juga menyampaikan bahwa pihaknya segera membahas teknis pelaksanaan sanksi bersama instansi terkait, termasuk pembentukan regulasi hukum dan mekanisme penindakan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor di lapangan.

Selain sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, pemerintah daerah juga akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara. Sebagai langkah preventif, Pemkab Tangerang akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan dengan target pencapaian 20 persen dari luas wilayah, meningkat dari saat ini yang baru mencapai 17 persen.

“Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan dan kami berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Share220SendScan

Trending

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

5 minutes ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

17 minutes ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

23 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In