IndonesiaBuzz: Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025 – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan lingkungan yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
“Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera,” ujar Wabup Intan dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan bahwa selama ini pembuangan sampah secara ilegal menjadi salah satu penyumbang utama emisi buruk dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pemberian sanksi tegas dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Di peraturan daerah (perda) sudah jelas adanya punishment. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Dan pembakaran sampah pun ada sanksinya karena itu sudah tidak boleh,” tambahnya.
Wabup Intan juga menyampaikan bahwa pihaknya segera membahas teknis pelaksanaan sanksi bersama instansi terkait, termasuk pembentukan regulasi hukum dan mekanisme penindakan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor di lapangan.
Selain sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, pemerintah daerah juga akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara. Sebagai langkah preventif, Pemkab Tangerang akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan dengan target pencapaian 20 persen dari luas wilayah, meningkat dari saat ini yang baru mencapai 17 persen.
“Untuk menangani polusi udara, kami akan menambah ruang terbuka hijau di setiap kecamatan dan kami berharap 20 persen bisa tercapai di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.







