IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Juni 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan kaji ulang terhadap status kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini diambil menyusul polemik yang mencuat usai penetapan administrasi keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan kajian ulang akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Bima kepada wartawan, Jumat (13/6).
Bima menegaskan Kemendagri memberikan perhatian serius terhadap sengketa wilayah ini, yang disebutnya telah berlangsung cukup lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” tambahnya.
Menurut Bima, penyelesaian konflik kepemilikan empat pulau tersebut membutuhkan pendekatan yang komprehensif, termasuk penggunaan data yang akurat dari berbagai pihak serta mempertimbangkan aspek historis dan kultural.
“Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak







